Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

Saat ini di Indonesia masih Banyak Masyarakatnya yang belum memiliki Pekerjaan, Alhasil ada yang menempuh ke Jenjang Pendidikan selanjutnya, ada yang tetap mencari Pekerjaan lainnya dan ada yang beralih ke dunia Bisnis supaya bisa membuka Lowongan Pekerjaan. Ada juga beberapa orang yang mengisi waktunya dengan melakukan pekerjaan Serabutan, apapun akan dia kerjakan sambil menunggu diterima lamaran pekerjaannya.

Bagi mereka yang sudah mendapatkan Pekerjaan juga tidak selamanya bisa bekerja disana, oleh karena itu bagi mereka yang sudah berpikir ke depan, mereka sudah menyiapkan rencana bisnis untuk Ke depannya. Beberapa dari pekerja tersebut ada yang sebagai Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak atau telah melakukan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Lalu apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) ? Berikut akan kami berikan sedikit penjelasan.

Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu atau disingkat PKWT atau yang sering disebut Karyawan Kontrak adalah suatu Perjanjian antara pemilik Perusahaan atau pemberi pekerjaan dan Pekerja/Karyawan, yang dilakukan baik secara lisan dan/atau tulisan, yang dibuat berdasarkan Jangka Waktu Tertentu, atau bisa berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.

PKWT ini dibuat sampai terpenuhinya syarat umum sesuai yang ada di perjanjian tersebut, Ada yang berdasarkan Waktu Pekerjaannya atau selesainya Pekerjaan tersebut. Biasanya Perjanjian tersebut meliputi :

  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, Biasanya paling lama 3 tahun
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan Produk tambahan yang masih dalam uji coba atau adanya Produk baru dan Aktifitas perusahaan yang baru
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara

PKWT ini bersifat Kontrak, artinya tidak mensyaratkan Uang Penghargaan atau Reward untuk Pekerja dan Uang Pesangon pada masa kerja jika terjadinya PHK. Semua tergantung ketentuan yang ada di dalam Isi dari Perjanjian antara Perusahaan dan Karyawan tersebut.

Lalu bisakah salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja padahal belum berakhir Jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Menurut Pasal 62 Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berisi tentang boleh atau bisanya Mengakhiri Hubungan yang disebabkan oleh :

  • Karyawan/Pekerja Meninggal dunia
  • Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja
  • Adanya putusan pengadian atau keputusan penetapan lembaga penyelesaian
  • Adanya Keadaan atau kejadian tertentu yang tertulis pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
  • Perselisihan hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap

Lalu apa yang dilakukan jika Jangka Waktu PKWT sudah habis? Jika jangka Waktu PKWT sudah habis Perusahaan bisa perpanjang atau perbaharui kembali.

Itulah sekilas mengenai PKWT yang perlu anda tahu, semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda dalam memahami dunia pekerjaan. Good Luck!

(Visited 1,882 times, 1 visits today)

Leave a Comment